PANGAN BUKAN BULOG! PANGAN BUKAN EKONOMI NEO LIBERAL
Ekonomi neo liberal dan korupsi di Indonesia menunjukkan hasilnya yang spektakular dalam nominal-nominal kemiskinan dan kesenjangan ekonomi; dimana kita mendapati 17,75 % penduduk berada dalam garis kemiskinan, 22,25% berada dekat ambang batas kemiskinan (dalam kategori “hampir miskin” dan “hampir tidak miskin”) (BPS, 2006). Menurut versi Bank Dunia 52.4% penduduk Indonesia hidup dengan pendapatan kurang dari US$2 per hari (data tahun 2004), yang merupakan standar institusi tersebut untuk mengukur tingkat kemiskinan. Situasi kesenjangan ini dapat dilihat juga dari distribusi pendapatan dimana 10% orang-orang terkaya mengkonsumsi 28% sumberdaya, sementara 10% termiskin mengkonsumsi 3,8% sumberdaya (UNDP, Human Development Report, 2006).
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2006 menyimpulkan bahwa akses pangan dan energi yang semakin semakin berkurang merupakan penyebab terjadinya kemiskinan (BPS, 2007). Data tersebut juga menunjukkan, lebih dari 60% populasi miskin merupakan populasi pedesaan, yang merupakan populasi yang sebagian besar adalah petani; dimana kita dapat merujuk pada studi di 93 negara yang menunjukkan bahwa dua hal utama, kepemilikan tanah dan kebijakan yang menekan desa, merupakan penyebab kemiskinan populasi petani pedesaan (Coelli dan Rao, 2004). Dalam konteks Indonesia, kita merujuk pada ketimpangan yang parah dalam kepemilikan lahan, dimana di Jawa, 10 persen penduduk memiliki 55,3persen tanah (data 1999). Sementara kecenderungan di luar Jawa menunjukkan pola kepemilikan lahan yang hampir sama. Tentunya neo liberalisme mempunyai andil dalam distribusi kepemilikan lahan, dimana dalam kurun waktu 1995-2001, Bank Dunia, lembaga sentral dalam ekonomi neo liberal, mendorong kecenderungan petani kehilangan tanahnya dengan menyelenggarakan Land Administration Project (LAP), sebuah program yang berujung pada pasar tanah (Laporan Akhir Tahun 2006 Federasi Serikat Petani Indoensia).
Selain kebijakan-kebijakan ekonomi neo liberal, di tingkatan kelembagaan nasional, buruknya akses pangan (beras) dan pemginggiran ekonomi petani berskala kecil, berkaitan erat dengan monopoli, korupsi dan manipulasi yang terjadi dalam lembaga pengelola logistik nasional, BULOG:
-
Kebijakan impor beras BULOG yang sarat dengan korupsi dan manipulas. Dugaan yang paling kuat adalah adanya indikasi peran BULOG untuk merancang leigitmasi impor beras dengan kartel para pedagang beras besar (Tim Koalisi Petani Menggugat, 2007). Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR, Suswono, fee dari beras impor itu memang sangat menggiurkan, bisa mencapai Rp 300 per kg. Bayangkan berapa ratus miliar rupiah bisa diraup jika ada impor satu juta ton beras di kuartal pertama tahun 2007 saja.
-
Impor beras yang tidak efektif - selama ini kebijakan impor beras tidak mampu menurunkan harga. Kondisi ini terjadi karena beras impor tidak langsung didistribusikan kepada masyarakat, tapi masuk Bulog terlebih dahulu (Menteri Pertanian, Anton Apriyantono, 2007)
Dalam suatu sistem yang tidak memberikan akses bagi mayoritas masyarakat dalam pembuatan kebijakan-kebijakan penting yang menyangkut kepentingan publik, tentunya tidak mudah bagi kita untuk mengambil peran bermakna untuk merubah situasi ini - buruknya akses pangan dan sistem yang terus melanggengkan pemiskinan mayoritas masyarakat. Korupsi oleh birokrat dan administrator yang ada dalam jajaran pemerintahan merupakan sebagian dari harga yang harus kita bayar, karena memang kita membiarkan diri kita diwakilkan dalam pembuatan beragam kebijakan yang menyangkut kepentingan kita sendiri. Korupsi, merupakan permasalahan yang sangat serius yang perlu ditangani, tapi masalah tersebut merupakan sebagian dari masalah yang lebih besar, masalah dimana segelintir pihak (para politisi dan administrator) mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk menentukan hajat hidup mayoritas masyarakat.
Di sisi lain, saat ini, serikat-serikat petani di berbagai wilayah di Indonesia terus menerus melakukan pengorganisiran diri untuk meraih kendali atas berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka - dengan mengusahakan melalui jalur formal dan/atau langsung mengimplementasikan (dengan konfrontasi) struktur kepemilikan, penguasaan, pengalokasian, penggunaan, dan pengolahan sumber agraria dan kekayaan alam yang lebih adil dengan advokasi ataupun pengambil alihan lahan dan sumberdaya secara langsung dari segelintir pihak-pihak yang menguasai sebagian besar kepemilikan dan penggunaan sumberdaya. Di sini pentingnya juga peran pubik yang lebih luas untuk menjaga kepentingan-kepentingan kita sendiri, dalam hal ini, yang menyangkut akses pangan, dengan mendukung usaha-usaha resistensi petani dan menolak monopoli distribusi produk-produk pertanian serta kebijakan-kebijkan ekonomi neo liberal/pasar bebas/kapitalisme global yang menguntungkan wilayah- wilayah dominan (negara “maju”) dan segelintir birokrat di wilayah-wilayah subordinat (negara-negara “berkembang”).
fjalf
Comment by Administrator — April 14, 2007 @ 1:02 pm